Batas
asset milik pln
Dalam
setiap penyaluran pasokan listrik ke pelanggan, dibutuhkan sejumlah peralatan
listrik yang dipasang di rumah atau bangunan milik pelanggan. Peralatan listrik
itu, diantaranya :
1. Kabel Sambungan Rumah (SR)
yang dipasang dari tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau dari satu rumah ke
rumah yang lain, lalu dihubungkan ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP)
yang terpasang di setiap dirumah/bangunan pelanggan.
2. APP adalah singkatan dari
Alat Pembatas dan Pengukur yang terdiri dari :
a. kWH Meter, gunanya untuk mengukur, mencatat dan merekam setiap
pemakaian listrik pelanggan
b. Mini Circuit Breaker (MCB) yang berfungsi sebagai alat untuk membatasi daya tersambung
pelanggan. Jika pelanggan menggunakan listrik melebihi daya tersambung, maka
MCB (oleh pelanggan lebih dikenal dengan nama termis) akan langsung memutus
arus listrik.
3. Sikring (Fuse) yang
berfungsi sebagai alat pengaman dari kemungkinan terjadinya hubungan arus
pendek (korsleting).
4. Kemudian ada yang disebut dengan
Instalasi Rumah/Bangunan (IR/IB) yang dipasang disetiap bangunan rumah
pelanggan.
Perlu untuk diketahui oleh setiap pelanggan, bahwa tidak
semua peralatan listrik yang terpasang tadi milik PLN. Demikian juga tidak
semuanya milik pelanggan. Kalau begitu, yang manakah milik PLN ? dan yang mana
milik dan tanggungjawab pelanggan ?.
Aset Milik PLN
Dari
4 (Empat) peralatan tadi kabel SR dan APP) adalah aset milik PLN yang berfungsi
sangat penting dalam penyaluran aliran listrik ke pelanggan. Tanpa ada kabel SR
dan APP, maka arus listrik tidak bisa disalurkan ke rumah/bangunan pelanggan.
Pemakaian listrik pun tidak akan bisa diukur, direkam dan dicatat.
Meskipun kabel SR dan APP itu milik PLN, tetapi setiap
pelanggan memiliki tanggungjawab untuk :
a. Menjaga
keamanan, keutuhan peralatan tadi dari kemungkinan kerusakan atau bahkan
mungkin hilang
b. Tidak
mengutak-utik / merusak APP (kWH Meter dan MCB), sehingga setiap pemakaian
listrik benar-benar dapat terukur, tercatat dan terekam dengan baik.
Untuk menghindari kemungkinan tangan-tangan jahil
mengutak-atik APP tadi, maka setiap APP yang dipasang di rumah/bangunan
pelanggan selalu disegel oleh petugas PLN.
Apabila pelanggan mengetahui adanya kerusakan pada APP
atau kabel SR, dianjurkan untuk segera melaporkan ke kantor PLN terdekat. Hal
ini sangat diperlukan, agar petugas PLN dapat segera malakukan pemeriksaan dan
perbaikan atau penggantian peralatan jika terjadi kerusakan.
Jadi sekali lagi yang menjadi aset milik PLN adalah
kabel SR dari tiang JTR hingga APP (Alat Pembatas dan Pengukur yang terdiri
dari kWH Meter dan MCB). Kemudian, peralatan listrik yang manakah yang
menjadi milik dan tanggungjawab pelanggan ?
Aset Milik Pelanggan
Sedangkan Sikring (Fuse) dan Instalasi
Rumah/Bangunan (IR/IB). Yang dipasang disisi pelanggan dan menjadi milik serta
tanggungjawab pelanggan. Nah, oleh karena Instalasi Rumah/Bangunan
(termasuk sikring) ini adalah milik dan tanggungjawab pelanggan maka menjadi
kewajiban pelanggan sendiri untuk memasangnya.
Dalam pemasangan instalasi listrik di rumah/bangunan,
setiap pelanggan PLN dapat mencari sendiri, memilih dan meminta bantuan biro
instalatur resmi yang terdaftar dalam Asosiasi Kontraktor Listrik yang diakui
di Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan dan
keselamatan instalasi listrik yang dipasang di rumah/bangunan pelanggan.
Sangat dianjurkan kepada pelanggan untuk secara periodik
- minimal 3 tahun- sekali memeriksa kembali instalasi rumah/bangunan yang
terpasang. Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan
dalam menikmati listrik. Jika pelanggan hendak menambah penggunaan peralatan
elektronik yang menyerap arus listrik cukup besar, misalnya penggunaan alat
pendingin ruangan (AC), ada baiknya memeriksa terlebih dahulu, apakah instalasi
rumah yang sudah terpasang masih cukup memadai atau perlu direhabilitasi
kembali.
Satu hal penting untuk dipahami, bahwa dalam setiap
penyediaan dan penyaluran tenaga listrik ke pelanggan/masyarakat sangat
diperlukan adanya kepedulian, partisipasi dan keikutsertaan setiap
pelanggan/anggota masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan keutuhan
setiap peralatan listrik yang terpasang dimanapun, baik itu yang milik PLN
maupun milik pelanggan. Gunakanlah listrik secara bijak, tepat dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar