BLOJ

Minggu, 26 Februari 2012

BATAS ASET MILIK PLN


Batas asset milik pln
Dalam setiap penyaluran pasokan listrik ke pelanggan, dibutuhkan sejumlah peralatan listrik yang dipasang di rumah atau bangunan milik pelanggan. Peralatan listrik itu, diantaranya :

1. Kabel Sambungan Rumah (SR) yang dipasang dari tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR) atau dari satu rumah ke rumah yang lain, lalu dihubungkan ke Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang terpasang di setiap dirumah/bangunan pelanggan.


2. APP adalah singkatan dari Alat Pembatas dan Pengukur yang terdiri dari :

a. kWH Meter, gunanya untuk mengukur, mencatat dan merekam setiap pemakaian listrik pelanggan

b. Mini Circuit Breaker (MCB) yang berfungsi sebagai alat untuk membatasi daya tersambung pelanggan. Jika pelanggan menggunakan listrik melebihi daya tersambung, maka MCB (oleh pelanggan lebih dikenal dengan nama termis) akan langsung memutus arus listrik.

3. Sikring (Fuse) yang berfungsi sebagai alat pengaman dari kemungkinan terjadinya hubungan arus pendek (korsleting).


4. Kemudian ada yang disebut dengan Instalasi Rumah/Bangunan (IR/IB) yang dipasang disetiap bangunan rumah pelanggan.

Perlu untuk diketahui oleh setiap pelanggan, bahwa tidak semua peralatan listrik yang terpasang tadi milik PLN. Demikian juga tidak semuanya milik pelanggan. Kalau begitu, yang manakah milik PLN ? dan yang mana milik dan tanggungjawab pelanggan ?.

Aset Milik PLN

Dari 4 (Empat) peralatan tadi kabel SR dan APP) adalah aset milik PLN yang berfungsi sangat penting dalam penyaluran aliran listrik ke pelanggan. Tanpa ada kabel SR dan APP, maka arus listrik tidak bisa disalurkan ke rumah/bangunan pelanggan. Pemakaian listrik pun tidak akan bisa diukur, direkam dan dicatat.

Meskipun kabel SR dan APP itu milik PLN, tetapi setiap pelanggan memiliki tanggungjawab untuk :

a. Menjaga keamanan, keutuhan peralatan tadi dari kemungkinan kerusakan atau bahkan mungkin hilang

b. Tidak mengutak-utik / merusak APP (kWH Meter dan MCB), sehingga setiap pemakaian listrik benar-benar dapat terukur, tercatat dan terekam dengan baik.

Untuk menghindari kemungkinan tangan-tangan jahil mengutak-atik APP tadi, maka setiap APP yang dipasang di rumah/bangunan pelanggan selalu disegel oleh petugas PLN.

Apabila pelanggan mengetahui adanya kerusakan pada APP atau kabel SR, dianjurkan untuk segera melaporkan ke kantor PLN terdekat. Hal ini sangat diperlukan, agar petugas PLN dapat segera malakukan pemeriksaan dan perbaikan atau penggantian peralatan jika terjadi kerusakan.

Jadi sekali lagi yang menjadi aset milik PLN adalah kabel SR dari tiang JTR hingga APP (Alat Pembatas dan Pengukur yang terdiri dari kWH Meter dan MCB). Kemudian, peralatan listrik yang manakah yang menjadi milik dan tanggungjawab pelanggan ?


Aset Milik Pelanggan

Sedangkan Sikring (Fuse) dan Instalasi Rumah/Bangunan (IR/IB). Yang dipasang disisi pelanggan dan menjadi milik serta tanggungjawab pelanggan. Nah, oleh karena Instalasi Rumah/Bangunan (termasuk sikring) ini adalah milik dan tanggungjawab pelanggan maka menjadi kewajiban pelanggan sendiri untuk memasangnya.

Dalam pemasangan instalasi listrik di rumah/bangunan, setiap pelanggan PLN dapat mencari sendiri, memilih dan meminta bantuan biro instalatur resmi yang terdaftar dalam Asosiasi Kontraktor Listrik yang diakui di Indonesia. Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan instalasi listrik yang dipasang di rumah/bangunan pelanggan.

Sangat dianjurkan kepada pelanggan untuk secara periodik - minimal 3 tahun- sekali memeriksa kembali instalasi rumah/bangunan yang terpasang. Ini semata-mata untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menikmati listrik. Jika pelanggan hendak menambah penggunaan peralatan elektronik yang menyerap arus listrik cukup besar, misalnya penggunaan alat pendingin ruangan (AC), ada baiknya memeriksa terlebih dahulu, apakah instalasi rumah yang sudah terpasang masih cukup memadai atau perlu direhabilitasi kembali.

Satu hal penting untuk dipahami, bahwa dalam setiap penyediaan dan penyaluran tenaga listrik ke pelanggan/masyarakat sangat diperlukan adanya kepedulian, partisipasi dan keikutsertaan setiap pelanggan/anggota masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan keutuhan setiap peralatan listrik yang terpasang dimanapun, baik itu yang milik PLN maupun milik pelanggan. Gunakanlah listrik secara bijak, tepat dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar